Muratara, Glomadnews.com-Tiga remaja masing-masing Sa (17), RI (19) dan Randi (20) ketiganya warga Desa Kerta   Dewa Kecamatan  Rawas Ulu Kabupaten  Muratara Provinsi Sumatera Selatan menghadang kendaraan roda empat yang dikendarai oleh Tarmizi (51) warga   Dusun II Desa Pangkalan Kec Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. 

Ketika kendaraan berhenti di Jln Poros Desa Pulau Lebar Kecamatan  Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi  Sumatera Selatan, ketiganya langsung melakukan pengerusakan mobil dan mengeroyok korban. 

Ketiganya langsung ditahan oleh Polsek setelah memenuhi panggilan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ulu, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 10.00 wib. 

Pemahaman ketiga tersangka sesuai dengan 

LP / B- 11 / VII / 2023 / SUMSEL / MURATARA, tgl 20 Juli 2023.

Peristiwa terjadi Kamis (20/7/2923) sekitar pukul 14.30 wib bermula dari pelapor sedang mengendarai mobil nya tiba-tiba di hadang oleh beberapa orang yang dikenali sebagai warga Desa Kerta Dewa. Secara tiba-tiba para pelaku tersebut memukuli kendaraan pelapor dengan menggunakan batu dan mencekik pelapor sehingga mobil pelapor pecah spion sebelah kiri, pecah kaca pintu sebelah kiri, patah spion sebelah kanan, penyok body bagian depan

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH didampingi Kapolsek Rawas Ulu, Iptu  Herwan Oktariansyah, SE, M.Si dan Kasi Humas, AKP Baruanto AS, mengatakan ketiga orang terlapor Senin (24/7/2023) sekitar pukul 10.00 wib datang 

ke Mapolsek Rawas Ulu  yang di dampingi Kades Kerta Dewa untuk memenuhi panggilan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ulu Ipda Jon Hery, S.Sos. Setelah di lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga terlapor. Terlapor  mengakui perbuatannya dan perannya masing-masing. Selanjutnya Kapolsek Rawas Ulu, Kanit Reskrim bersama personilnya melakukan gelar  perkara awal dan hasil gelar perkara telah terpenuhi dua alat bukti sehingga ketiga terlapor dapat di tetapkan selaku tersangka.

 Selanjutnya dilakukan penangkapan, saat ini ketiga telapor telah di amankan di Mapolsek Rawas Ulu guna proses penyidikan Perkara nya . (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *