MUSI RAWAS- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas (Mura) bersama tim Berantas berhasil menangkap Fadli (46) di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (30/10/2023).
Fadli di gelandang ke kantor ke Muara Beliti setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, sesaat tim Berantas BNNK Mura menggerebek desanya.
Setelah dilakukan penggrebekan, berhasil ditemukan ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang di duga Shabu seberat 1,92 gram (bruto) atau 7 paket Shabu dengan nilai 1 paket Rp. 200.000 per paket, Pisau, HP dan uang hasil penjualan 707 ribu serta motor jenis honda beat warna putih.
Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman, S.T dalam press release, Selasa (31/10) mengatakan Fadli berperan sebagai penjual kepada pemakai, sedangkan barang bukti berupa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang bernama Bambang.
“Tersangka sudah di pantau sejak seminggu terakhir, setelah diyakinkan tersangka berada di lokasi, tim kemudian melakukan penangkapan,” jelas AKBP Abdul Rahman.
Langkah selanjutnya dikatakan AKBP Abdul Rahman, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor BNNK Mura untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (dt)