MUSI RAWAS- Tim “Landak” Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) meringkus Indra (35) dan Rodyanto (40), sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (15/10).
Tersangka keduanya asal warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, diringkus diduga terlibat perkara curas terhadap, Ingatlah (54) PNS asal warga Dusun I, Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya.
Diketahu aksi curas tersebut terjadi di Jalan Desa Sukarena menuju Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (21/9/2020).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara curas tersebut.
AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula, saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka, Indra sedang main kartu di tenda Desa Remayu. Kemudian, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra yang mana saat diamankan, tersangka melakukan perlawan dan memiliki sebilah pisau.
Lalu, anggota memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga anggota melakukan tindakan yang terukur dengan menembak ke arah kaki dan tersangka Indra berhasil di amankan.
Selanjutkan langsung pengembangan terhadap tersangka Rodyanto yang sedang berada di rumahnya yang mana pada saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawan dengan tangan kosong namun berhasil diamankan.
Kemudian langsung penyitaan terhadap sepeda motor Yahama Jupiter Z, sepeda motor Honda Revo, HP Samsung J1 ace , baju kaos panjang warna biru milik indra , dan sebilah pisau.
“Lalu, para tersangka dan Barang Bukti (BB), digelandang ke Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim
Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan tersangka diringkus bermula, terjadi jalan antara Desa Sukarena dengan Desa Ciptodadi. Diduga dua tersangka, mengendarai sepeda motor yang berlawanan arah, kemudian menendang kaki korban yang mengendarai sepeda Motor Jupiter Z.
“Sehingga pelapor terjatuh dan salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis pisau merebut sepeda motor korban dan mengambil tas milik korban,” terangnya.
Lalu, tersangka lari membawa sepeda motor korban kearah Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya. Akibat kejadian ini pelapor kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 5414 GF, warna biru dan tas warna coklat yg berisikan uang seniai Rp. 3.000.000. Serta, Hp Samsung J1 ace, HP realmi C3, KTP korban, dua buah ATM Bank Sumsel Babel hingga dihitung keseluruhan kerugian senilai Rp. 10.000.000 dan melaporkan perkara ini ke Polsek Jayaloka.
“Selain tersangka, kami menyita BB satu unit sepeda motor honda alat yang digunakan, satu unit sepeda motor jupiter Z warna biru milik korban, satu buah HP samsung J1 ace milik korban, selebar baju kaos panjang warna biru milik Indra, serta sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit warna hitam alat yang digunakan,” jelas AKP Alex. (*)