MUSI RAWAS- Kembali Tim Operasi Ilegal Drilling Musi 2022, Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prasmeswara meringkus terduga penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Tersangkanya, Tomi (43) asal warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti ia diringkus dirumahnya sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (28/11/2022).
Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, 15 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 252 liter, 6 dirigen ukuran 10 liter BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 60 liter apabila dihitung total kesuluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar lebih kurang 585 liter, serta 1 buah selang warna putih, 1 buah selang sedot dan 1 buah corong warna biru.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto saat dikonfirmasi, Kamis (1/12) membenarkan penangkapan tersebut.
“Syukur alhamdulillah berkat kerjasama tim, kita kembali berhasil meringkus tersangka penimbun solar bersubsidi di Kelurahan Pasar Muara Beliti,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari tangan tersangka anggota menyita BB diantaranya, 15 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 252 liter, 6 dirigen ukuran 10 liter BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 60 liter apabila dihitung total kesuluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar lebih kurang 585 liter.
“Serta 1 buah selang warna putih, 1 buah selang sedot dan 1 buah corong warna biru. Semuanya disita dirumah tersangka,” jelas AKP Indra sapaanya.
Adapun tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dirumahnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti. Selanjutnya, dipimpin langsung ia sendiri bersama enam orang anggota Unit Pidsus gabungan dengan lima orang dari anggota Sat Intelkam beserta lima orang anggota Sat Samapta Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.
“Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka sedang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dirumah pribadinya,” terangnya.
Tanpa pikir panjang, tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka, melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tegasnya. (*)