Musi Rawas, Glomadnews.com-Uang hasil kejahatan  menggadaikan sepeda motor Honda Beat  hasil perampokan digunakan tersangka Sumaryanto alias Bendol alias Yanto (32) warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas untuk membeli minuman keras (Miras) dan narkoba serta diberi kepada anaknya. 

“Uang hasil menggadaikan sepeda motor rampokan dengan korban FD pelajar SMP meninggal dunia, digunakan untuk membeli minuman keras, narkoba dan diberi kepada anak-anaknya,” kata tersangka saat ditanya Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik saat press release, Rabu (21/12/2022).

Apakah uang tersebut digunakan untuk keperluan lain? Tersangka mengatakan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba serta dikasih kepada anaknya. 

Sebagaimana diketahui tersangka Sumaryanto alias Bendol alias Yanto (32) warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas disergap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Tersangka disergap tim Landak Polres Musi Rawas saat sedang santai di dalam pondok 

  di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 02.30 wib. 

Penangkapan tersangka berkat partisipasi dari masyarakat dengan adanya pengaduan melalui bantuan polisi yang sudah disosialisasikan sesuai dengan Instruksi Kapolda Sumatera Selatan. 

Peristiwa pembunuhan itu terkuak setelah jenasah FD pelajar SMP  ditemukan dalam posisi tertelungkup   di area persawahan Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumsel, Rabu (16/11/2022), sekitar pukul 08.30 WIB, oleh Triyono (49), pemilik sawah, warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *