Musi Rawas, Glomadnews.com-Tersangka Jumadi alias Jum (42) warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 12.00 wib.

Tersangka dilimpahkan oleh penyidik Unit PPA Polres Mura , karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21). 

Untuk diketahui tersangka sebelumnya, diduga melanggar perkara Pasal 81 jo 76 (d) UU RI NO 17 THN 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI NO 23 THN 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan telah dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

 Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan pelimpahan tersebut.

“Benar tersangka Jumadi alias Jum sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,”jelasnya, Kamis (8/12/2022).

Dia  menjelaskan, pelimpahan tersangka, Jumadi lantaran berkas perkara berikut Barang Bukti (BB), sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, dan akan segera mengikuti proses persidangan. 

Hal tersebut sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No : B-5953/L.6.11/Eoh.1/11/2022 tanggal 30 November 2022, sudah Lengkap (P-21).

“Untuk diketahui, saat dilakukan pelimpahan, diterima oleh JPU, Vina Astri Verlisa, dan berjalan dengan lancar dan kondusif,” pungkasnya. (One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *