Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

Glomadnews.com, MURATARA – Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono dampingi warga Desa Setia Marga/Sp4 guna menindaklanjuti laporan terkait Mapia tanah milik Desa

Diketahui ada sekitar 18 hektar atau 9 paket kebun kelapa sawit aset Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara hilang tanpa kejelasan, ada dugaan kebun atau tanah tersebut sudah dijual oleh Onkum yang tidak bertanggung jawab.Selasa(21/6/22)

Diceritakan Marman Warga Sp/4 salah satu pengurus kebun milik Desa tersebut dirinya mengatakan jika ia ikut terlibat dalam proses pembuatan paket tanah milik desa, sampai dengan proses angkat kredit ke PT lomsun untuk desa

“Pada waktu itu saya terlibat langsung dalam proses pembuatan kebun milik Desa tersebut, sampai dengan proses angkat kredit dengan pihak PT. London Sumatera (PT.Lonsum)”,ungkapnya

Dikatannya,jika proses angkat kredit pada waktu itu, pihak PT lomsun tidak bisa mengatasnamakan Hak milik Desa, namun harus menggunakan nama pribadi, disitula akar dari permasalahan nya.

Nah , sekarang semua paket milik desa yang dititipkan atas nama , di tengah jalan orang tersebut mengira jika Kebun tersebut sudah menjadi Hak Milik pribadi, padahal masyarakat sudah sepakat itu milik desa, cuma hanya menitip nama saja

” Semua paket itu untuk kepentingan Sosial, seperti 5 paket untuk desa, 4 paket terbagi untuk Masjid,Madrasa dan SD , Namaun sekarang sudah di alihkan ke pihak lain, atau sudah menjadi Hak Milik Pribadi, yang jelas kades pasti mengetahui hal tersebut”,Bebernya

Kemudian ia berharap, semua aset desa itu harus dikembalikan kepemerintah Desa, karena itu Aset Desa atau milik masyarakat banyak guna untuk kepentingan Sosial bukan untuk kepentingan pribadi.

” Semoga pihak kepolisian dan pemerintah desa segerah menyelesaikan persoalan ini Mapia tanah tersebut, karena itu hak orang banyak bukan untuk perorangan, sebab ini bukan pertama kalinya kami Melapor ke Polres Muratara semoga ada jalan keluarnya “.Tutupnya

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Amri Sudaryono, mengatakan hari ini dirinya mendampingi masayarakat setia marga ke polres Muratara , untuk melihat sejauh mana proses laporan masyarakat masalah aset desa yang diduga sudah menjadi Hak milik pribadi.

Setalah ditanyakan ke pihak Polres, kasus tersebut sudah melalui beberapa proses, mulai dari gelar kasus , gelar perkara, dan belum bisa menemukan pidananya karena belum tau siapa pemilik yang sebenarnya , berarti masih perdata.

” Untuk sementara ini status kasusnya Perdata , karena belum tau siapa pemilik asli tanah tersebut, tapi kalau sudah tau pemiliknya maka akan diangkat menjadi kasus pidana”, sampai waka

Menurut keterangan dari Pihak Polres tadi , bahwa dari dahulu sampai sekarang pemerintah desa setia marga , tidak pernah serah terimah masalah aset desa , seharusnya kades yang sekarang menanyakan hal itu , daftar aset desa harus ada karena itu milik desa dan sangat penting

” Jadi para warga yang paham masalah aset desa mengatakan kalau Paket itu milik desa , karena mereka yang mengurus Masalah paket itu ,mereka yang lebih tau masalah paket itu , namun sampai sekarang belum ada daftar aset desa , jadi tolong kepada kades yang sekarang harus diselesaikan masalah ini karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak “.Tutup Amri.(rls/agt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *