Musi Rawas, Glomadnews.com – Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) Hj. Suwarti berharap Kepala Desa dapat lebih memahami Pengelolaan Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pemanfaatan Dana Desa dan Pertanggungjawaban Dana Desa.
“Diharapkan dengan adanya Kegiatan Sosialisasi ini, Kepala Desa dapat lebih memahami Pengelolaan Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pemanfaatan Dana Desa dan Pertanggungjawaban Dana Desa,” kata Wakil Bupati saat menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Rabu (26/07/2023).
Dia juga mengucapkan selamat datang kepada Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, M.Si, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dan Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan yang telah berkenan melakukan kunjungan ke Kabupaten Musi Rawas.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Musi Rawas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dan Kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas.
Dikatakannya, bahwa dia sangat mendukung dan mengapresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Musi Rawas.
Sesuai dengan visi misi Musi Rawas, terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat (MANTAB) yaitu, mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis teknologi informasi, membangun sumber daya manusia yang berkualitas, pemerataan infrastruktur yang berkualitas, serta berwawasan lingkungan, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Masih katanya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa diharapkan menjadi mandiri dalam mengelola pemerintahan dan pendapatan desa yang dimiliki, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
Dana Desa di Kabupaten Musi Rawas telah dialokasikan dari Tahun 2015 sebagaimana amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagaimana Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas juga telah melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Kabupaten Musi Rawas dalam Bentuk Reviu, Monitoring,Evaluasi, Pemeriksaan dan Pengawasan lainnya.(**)