Muratara, Glomadnews.com -Terduga pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap  Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muratara.

Sutra Hasis Wandi (37) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 13.30 wib. 

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 

satu plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,66 gram. Satu buah pil ekstasi dengan berat brutto 0,61  gram. 13  plastik klip bening kecil, satu buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam. Satu unit sepeda motor Crf warna merah putih dan satu unit hp merk Vivo warna biru muda dengan case warna hitam.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH dan  Kasi Humas AKP Baruanto, membenarkan bahwa  bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Muratara.

 Penangkapan terjadi setelah sebelumnya Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, SH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Lesung Batu. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba  AKP Johny Martin, SH, memerintahkan Kanit Ipda  Andri Firmansyah, SH, bersama tim nya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat ini.  Sebelum tim ini bergerak, terlebih dahulu diberikan arahan dan petunjuk oleh Kasat Narkoba AKP Johny Martin, SH, dan semua anggota tim memahami serta mengerti arahan maupun petunjuk dari Kasat Res Narkoba itu.

Jumat (4/8/2023) sekitar 13.30 wib,  Kanit Narkoba Polres Muratara Ipda Andri Firmansyah, SH, melaksanakan operasi sesuai petunjuk dan arahan Kasat Res Narkoba. Saat di jalan melintas seorang laki-laki mengendarai sepeda motor di jalan Desa Lesung Batu, kemudian diberhentikan namun berusaha melarikan diri dan membuang satu buah kotak rokok.

Tim Operasional Sat Res Narkoba akhirnya berhasil mengamankan pelaku.  Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok yang dibuang nya itu, setelah diperiksa kotak rokok itu dengan disaksikan oleh Sutra ini hasilnya.

Tim Sat Res Narkoba Polres Muratara kemudian membawa pelaku Sutra beserta barang bukti nya itu ke Polres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Muratara untuk memberantas peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Utara, ujar AKP Baruanto mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara.

Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *