Muratara, Glomadnews.com-Warga Simpang Biaro, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 17.00 wib.

Robin Septian (30) ditangkap dirumahnya atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan membuka jok sepeda motor mengambil Hand Phone dengan pelapor  Eni Marmida (43) warga  Dusun VI Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pelaku ditangkap sesuai dengan  LP / B- 07 / ll / 2023 / SPKT / Sek Krdp / Res Muratara / Polda Sumsel tanggal 26 Februari 2023. 

Peristiwa terjadi Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 11.00 wib di Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara Dengan cara membuka jok bagasi sepeda motor milik korban yang ditinggalkan.  Karena jok sepeda motor tersebut tidak terkunci.

Lalu tersangka melihat HP milik korban terletak didalam bagasi motor. Selanjutnya tersangka mencuri hp tersebut. 

Pada saat tersangka sedang mengambil hp milik korban, tersangka sempat terpergok oleh saksi  Andika, lalu tersangka bergegas pergi sambil membawa HP tersebut masuk kedalam rumah warga bernama Yopi.

 Kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan TKP. Kemudian korban yaitu  Erwin langsung melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban.

 Mengetahui HP milik anaknya dicuri oleh tersangka, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna di proses lebih lanjut . 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons,  S.IP, MH dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menerangkan bahwa setelah menerima  laporan, anggota Polsek Karang Dapo, selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda  Andy Pratama ,  SH, MH dan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui yang mengambil HP tersebut tersangka  dan didapatkan Informasi pelaku sedang berada dirumahnya di Simpang Biaro Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara. Selanjutnya Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

 Pada waktu dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil disergap oleh personel Polsek Karang Dapo. 

Setelah diinterogasi oleh  anggota Polsek,  tersangka mengakui telah melakukan pencurian hp milik korban dan HP korban yang dicuri oleh tersangka juga berhasil diamankan dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek guna di proses lebih lanjut di Polsek Karang Dapo.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *